Desa Oenaek
Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang - 53
Administrator | 31 Juli 2026 | 202 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
26 31-0 12:59:43
202 Kali Dibaca
Oenaek, 30 Juli 2026 – Pemerintah Desa Oenaek bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Oenaek menyelenggarakan Musyawarah Pembahasan Draf Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kamis, 30 Juli 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Oenaek, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.30 WITA hingga 15.30 WITA dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi desa yang berpihak pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari usulan Forum Perempuan Desa (FPD) Desa Oenaek, yang selama ini aktif mendorong lahirnya kebijakan desa yang responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak. Kehadiran Peraturan Desa ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, penelantaran, serta meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak di tingkat desa.
Dalam proses penyusunannya, Pemerintah Desa Oenaek bekerja sama dengan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) sebagai mitra pendamping yang dikoordinir oleh Bapak Zarniel Surya Woleka, S.H., sementara proses fasilitatator drafting perdes dipandu oleh Bapak Haris Adyanto C. Oematan, S.T., selaku Direktur Circle of Imagine Society (CIS) Timor, yang memberikan pendampingan teknis serta mengarahkan jalannya pembahasan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat Desa Oenaek.

Musyawarah dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, antara lain Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Oenaek, Pemerintah Desa Oenaek, Tokoh Adat, Para Manaleo, Tokoh Agama, Forum Perempuan Desa (FPD), serta mahasiswa Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang yang turut berpartisipasi sebagai bagian dari dukungan akademik terhadap proses penyusunan kebijakan desa yang inklusif.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Oenaek, Bapak Herman Lani, S.Pd., menyampaikan bahwa keberadaan Peraturan Desa ini merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat Desa Oenaek. Beliau menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan secara maksimal melalui kebijakan desa. "Hak-hak perempuan dan anak harus diperjuangkan. Pemerintah Desa Oenaek memiliki komitmen untuk menghadirkan kebijakan yang memberikan rasa aman, perlindungan, serta kepastian hukum bagi setiap perempuan dan anak di desa ini. Peraturan Desa ini diharapkan menjadi dasar dalam membangun lingkungan yang lebih adil, aman, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat," tegas Kepala Desa Herman Lani, S.Pd.
Setelah sambutan Kepala Desa, kegiatan secara resmi dibuka dan dilanjutkan dengan proses musyawarah yang dipimpin oleh Wakil Ketua BPD Desa Oenaek, Bapak Yulimen Tallo. Dalam arahannya, beliau mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan, kritik, dan saran secara terbuka sehingga substansi Peraturan Desa benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak di Desa Oenaek.
Selama berlangsungnya musyawarah, peserta secara aktif membahas setiap pasal dalam draf Peraturan Desa. Berbagai masukan disampaikan terkait ruang lingkup perlindungan perempuan dan anak, upaya pencegahan kekerasan, mekanisme penanganan korban, peran keluarga, masyarakat, pemerintah desa, lembaga adat, tokoh agama, Forum Perempuan Desa, serta pentingnya kolaborasi seluruh unsur dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Fasilitator kegiatan, Bapak Haris Adyanto C. Oematan, S.T., menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Desa harus mengedepankan prinsip partisipatif, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan gender, kepentingan terbaik bagi anak, serta tetap memperhatikan nilai-nilai budaya lokal yang hidup di tengah masyarakat. Seluruh masukan peserta kemudian dihimpun untuk menjadi bagian dari penyempurnaan draf Peraturan Desa.
Koordinator kegiatan dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Bapak Zarniel Surya Woleka, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Oenaek, BPD, Forum Perempuan Desa, tokoh adat, tokoh agama, para Manaleo, mahasiswa UKAW Kupang, dan seluruh peserta yang telah menunjukkan komitmen serta partisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi yang berpihak kepada kelompok rentan.
Setelah melalui pembahasan secara menyeluruh, musyawarah menghasilkan kesepakatan bahwa draf Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak akan disempurnakan berdasarkan hasil pembahasan dan selanjutnya dikonsultasikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang untuk memperoleh masukan dari aspek legal drafting dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh unsur yang hadir kemudian melaksanakan penandatanganan Berita Acara Hasil Musyawarah, yang menjadi bukti bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan demokratis.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Oenaek berharap lahirnya Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Desa Oenaek sebagai desa yang aman, inklusif, ramah perempuan dan anak, serta mampu menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak secara berkelanjutan melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
157
Populasi
173
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
330
157
LAKI-LAKI
173
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
330
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
HERMAN LANI, S.Pd
Sekretaris
IVAN G. LOMANG, S.M
Kepala Seksi Pemerintah
HEFER BENYAMIN LENGGA, S.H
Kasi Pelayanan dan Kesejatraan
YUSUF APLUGI
Kaur Keuangan
Sherli Diana Haning, S.P
Kaur Umum dan Perencanaan
Denci Naomi Malelak
Kepala Dusun I
GERSOM SAU
Kepala Dusun II
MESAK MELKIAS LANI
Kepala Dusun III
DERNI SULIANTI LENGGA
Kepala Dusun IV
YESTI KIUK ELUAMA
Kepala Dusun V
FELIPUS TASOIN
Desa Oenaek
Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, 53
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
258 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS TENTANG PEMBAHASAN DAN PENETAPAN DATA KPM BLT-DDS DESA OENAEK TA 2026
206 Kali
KOLABORASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ANTARA PEMERINTAH DESA OENAEK BERSAMA UPTD DUKCAPIL KUPANG BARAT
202 Kali
MUSYAWARAH PEMBAHASAN DRAF PERATURAN DESA TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DESA OENAEK BERLANGSUNG PARTISIPATIF, KOMITMEN BERSAMA MEWUJUDKAN DESA RAMAH PEREMPUAN DAN ANAK
184 Kali
PENYULUHAN KEGIATAN PTSL DI DESA OENAEK TAHUN ANGGARAN 2026
202 Kali
MUSYAWARAH PEMBAHASAN DRAF PERATURAN DESA TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DESA OENAEK BERLANGSUNG PARTISIPATIF, KOMITMEN BERSAMA MEWUJUDKAN DESA RAMAH PEREMPUAN DAN ANAK
206 Kali
KOLABORASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ANTARA PEMERINTAH DESA OENAEK BERSAMA UPTD DUKCAPIL KUPANG BARAT
184 Kali
PENYULUHAN KEGIATAN PTSL DI DESA OENAEK TAHUN ANGGARAN 2026
258 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS TENTANG PEMBAHASAN DAN PENETAPAN DATA KPM BLT-DDS DESA OENAEK TA 2026
Agenda
Belum ada agenda terdata

Jon
31 Juli 2026 14:06:09
mantap
Administrator (Administrator)
20 Agustus 2026 10:13:47
trimakasih